Header Ads

ad728
  • Breaking News

    KAMAD INGATKAN GURU ASN SEGERA LAPORKAN SPT TAHUN 2022


    Habirau Tengah (MIN 11 HSS) – Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 11 Hulu Sungai Selatan (HSS) mengingatkan kepada Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) agar segera melaporkan SPT Tahun 2022.

    Kepala Madrasah Dra. Hj. Ma’shumah mengungkapkan bahwa, kepatuhan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan merupakan wujud ketaatan seorang pegawai/aparatur kepada negara.

    ”Maka dari itu sebagai guru ASN Kemenag harus jadi warga negara yang baik dengan taat pajak dan bisa menjadi contoh teladan yang baik bagi warga lainnya dalam melaporkan pajaknya setiap tahun secara cepat dan benar,” ungkapnya di ruang kepala, Rabu (01/02/23).

    Lebih lanjut Ma’shumah menegaskan, pelaporan SPT pajak tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri melalui E-Filing.

    “Silakan melakukan pelaporan pajaknya karena SPT Tahun 2022 sudah kita terima dari bendahara kantor kementerian agama kabupaten HSS, karena ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap tahun bisa melaporkan secara daring melalui web https://djponline.pajak.go.id/ seperti tahun sebelumnya,” tegasnya.

    Terkait hal itu, Jastan, S.Pd.I yang merupakan salah seorang guru ASN menjelaskan bahwa layanan website DJP Online menyediakan fitur e-Filling PNS/ASN yang diperuntukan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui internet. Lebih lanjut, Jastan menambahkan bahwa melalui layanan tersebut, para wajib pajak mendapatkan keuntungan dan kemudahan akses dalam melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak.

    Setiap pegawai yang bekerja di instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya. Pelaporan pun dapat dilakukan secara manual maupun online. Beberapa orang guru termasuk saya, mencoba menggunakan fitur e-Filling PNS/ASN yang terdapat di layanan website DJP Online untuk melaporkan SPT tahunan,” jelasnya.

    Selanjutnya Kamad berharap dengan adanya layanan online melalui fitur e-Filling PNS/ASN, semakin mendorong semangat seluruh jajaran pegawai di MIN 11 HSS yang tergolong wajib pajak untuk lebih peduli melaporkan SPT-nya setiap awal tahun.

     

    (Ref/Ft: Midah)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728