Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Sebelum Serah Terima Aset, Satker Likuidasi Tetap Wajib Susun LK dan Rekonsiliasi


    Barabai - MIN 11 HSS. Sebelum serah terima aset, satuan kerja yang dilikuidasi tetap wajib melakukan penyusunan Laporan Keuangan dan rekonsiliasi data pada aplikasi e-Rekon”, kata Ramanda Adi Saputra, salah satu narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA bagi Satuan Kerja (Satker) lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai,  Kamis (25/01/18) di Aula kantor tersebut.

    Lebih lanjut Adi menjelaskan, memang pada pelaksanaannya akan ada perbedaan dari biasanya, “Terutama pada saat pelaksanaan rekonsiliasi, dimana file kirim yang diupload pada e-Rekon tidak lagi berisi realiasi pagu, melainkan hanya data aset neraca.” katanya.

    Hal tersebut ia katakan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan peserta dari MIN 11 Hulu Sungai Selatan, Sanwari Hidayat, S.Pd.I, mengenai kewajiban penyusunan LK dan rekonsiliasi bagi satker yang tahun 2018 ini akan dilikuidasi.

    Usai mendapat tanggapan atas pertanyaannya, Sanwari menyatakan pihaknya akan melaksanakan dan mematuhi segala kewajiban yang sudah menjadi ketentuan. Ia pun berharap penyelesaian proses likuidasi satkernya berlangsung lancar. “Untuk itu kami akan terus berkoordinasi dengan KPPN Barabai, agar apa yang belum kami pahami bisa cepat mendapat solusi”, tambah Staf Keuangan MIN 11 HSS ini.


    Pada acara itu menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu Ramanda Adi Saputra dan Ahmad Anas dari Seksi Verifikasi Akuntansi KPPN Barabai. Di sesi pertama dipaparkan materi tentang aplikasi pendukung dalam penyusunan LK, sedangkan di sesi selanjutnya, narasumber Anas menjelaskan mengenai aplikasi e-Rekon dan LK Generasi 2. (Rep/ Ft: Ghifary)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728