Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Kamad : MIN 11 Siap Tunaikan Kewajiban Satker Likuidasi


    Kandangan-MIN 11 HSS. Kepala MIN 11 HSS Khairani, S.Ag nyatakan kesiapannya menunaikan segala kewajiban sebagai Satuan Kerja (Satker) likuidasi. Hal tersebut disampaikan Khairani pada pertemuan yang diselenggarakan Seksi Pendidikan Madrasah dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jum’at (19/01/18) di MIN 1 HSS.

    Menurutnya sebagaimana arahan yang diberikan, MIN 11 HSS sebagai satker likuidasi  tahap ke-2 tidak hanya memiliki hak juga memiliki kewajiban yang harus diselesaikan, salah satunya melakukan  penutupan rekening yang dimiliki sebelumnya dan membuka rekening yang baru.

    Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan melakukan penutupan rekening lama dan membuka rekening baru. Perubahan rekening ini hanya pada nama rekening, sedangkan jenis rekeningnya sama saja yakni berjenis giro.” kata Khairani usai pertemuan.

    Acara tersebut merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag HSS beberapa hari yang lalu, dengan agenda seputar mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban satuan kerja yang dilikuidasi.

    Dalam arahannya Kepala seksi Penmad, Suhaimi, S.Pd.I, menjelaskan mekanisme pelaksanaan likuidasi mengikuti ketentuan sesuai PMK No. 272/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian/Lembaga.

    “Dan jika mengalami kendala dalam penyelesaian hak dan kewajiban satker likuidasi ini agar berkoordinasi dengan KPPN mitra kerja kita, dalam hal ini KPPN Barabai”, pesan Suhaimi


    Di acara tersebut juga dibahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga, dan seluruh peserta yang hadir tampak antusias mengikuti acara dengan banyaknya pertanyaan untuk didiskusikan. (Rep/ Ft: Ghifary)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728