Header Ads

ad728
  • Breaking News

    DAFTAR PERUBAHAN ISTILAH DALAM KURIKULUM 13 REVISI 2017




    DAFTAR PERUBAHAN ISTILAH DALAM K13

    *Penting Untuk Di Ketahui, Daftar Perubahan Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru*
    Bpk/Ibu Guru Di Seluruh Indonesia

    *Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah mnjdi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13*

    1. Istilah *KKM* berubah istilah dgn *KBM* ( Ketuntasan Belajar Minimal )
    2. Istilah *UH* berubah istilah dengan *PH* ( Penilaian Harian ).
    3. Istilah *UTS* berubah istilah dgn *PTS* ( Penilaian Tengah Semester )
    4. Istilah *UAS* berubah istilah dgn *PAS* ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
    5. Istilah *UKK* berubah *PAT* ( Penilaian Akhir Tahun )

    *PAT* materi soalnya meliputi *semester GANJIL* *25 % dan semester *GENAP 75 %*
    *> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )*
    a. Semester Ganjil = 55
    b. Semester Genap = 65
    --------------------------------------
    *120 : 2 = 60 Tuntas*

    Siswa dinyatakan *TIDAK NAIK KELAS*
    1. Terdapat 3 nilai Mapel yang *KBMnya tidak TUNTAS.*
    2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
    3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
    4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.

    KKM ( KBM ) semua mapel sama.
    Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang *KURANG dan yang AMAT BAIK*
    1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
    2) Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
    3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
    4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
    5) Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
    6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.
    Contoh:
    jika KBM 75,
    maka
    < 75. = D (tidak tuntas)
    75-82. = C (tuntas dg cukup)
    83 - 90. = B (tuntas dg baik)
    91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
    7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
    8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
    *REMIDI* ---> Materi yang pernah diujikan.

    Perubahan Permendikbud:
    1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang *STANDAR KOPETENSI LULUSAN*
    2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang *STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*
    3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang *STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*
    4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang *STANDAR PENILAIAN*
    3. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang *KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR*
    Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016



    sumber:
    http://enikuswati.gurusiana.id/article/daftar-perubahan-istilah-dalam-k-13-revisi-2017-1041540

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728