Header Ads

ad728
  • Breaking News

    MIN Dijadikan UPT Kankemenag



    Palembang (Pinmas) —- Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa Kementerian Agama sedang menyiapkan regulasi pada akhir tahun ini terkait penyederhanaan satker Madrasah Ibtidaiyyah Negeri (MIN). Menurutnya, ke depan MIN akan dijadikan Unit Pelasana Teknis (UPT) yang ada di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

    “Rencananya, MIN akan dijadikan UPT pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Anggarannya akan dititipkan di Kankemenag Kabupaten/Kota,” terang M. Nur Kholis Setiawan di hadapan para Kepala Bidang Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama seluruh Indonesia saat menutup  Evaluasi Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Bertaraf Nasional (UAMBN) di Palembang, Kamis (02/10). 

    Menurutnya, ada sekitar 1.686 satker MIN ayang akan dijadikan sebagai UPT. Selain itu,  Kementerian Agama juga akan menegerikan madrasah-madrasah di bagian Indonesia Timur, di daerah-daerah terpencil, dan daerah terdalam. “Hanya dengan cara menegerikan itulah, madrasah-madrasah di daerah-daerah tersebut bisa tumbuh dengan baik,” ujarnya. 

    Dalam kesempatan evaluasi tersebut, M. Nur Kholis juga menyoroti masalah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di lingkungan madrasahnya. Menurutnya, persoalan PTK di tahun 2015 bisa menjadi bom waktu, kalau tidak dibenahi sekarang.  

    Direktorat Pendidikan Madrasah memiliki sekitar 879.297 guru. Dari jumlah itu, guru yang memenuhi standard kualifikasi sertifikasi guru hanya sekitar 551.726. Sehingga ada sekitar 300.000 guru yang  tidak memenuhi standar kulifikasi. “Guru-guru tersebut sebagian besar adalah non-PNS. Karena kebanyakan lembaga madrasah adalah madrasah swasta yang bisa mengangkat guru dengan mudah. Sedangkan Ditpenma tidak bisa intervensi lebih jauh dalam proses seleksi / pengangkatan tersebut,” terang M. Nur Kholis.

    Selain itu, lanjut M. Nur Kholis, linearisasi sertifikasi guru juga menjadi problem berikutnya. Berdasarkan data Direktorat Pendidikan Madrasah, banyak guru-guru yang tidak sesuai antara antara keahlian (lulusannya) dengan apa yang tertulis disertifikasi. Jadi, dari guru kelas mapun guru mapel banyak yang missmacth. 

    “Guru yang seperti ini tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi. Di tahun 2015, persoalan ini harus segera diselesaikan,” tegas M. Nur Kholis Setiawan. 

    “Para Kabid Madrasah akan mendapatkan tambahan kerjaan untuk mengerahkan resources  di PTK untuk mendata berapa jumlah guru yang missmacth, untuk kemudian dibuatkan program linearisasi, bisa berupa shortcource, upgrading, atau lainnya, dengan cara bermitra dengan Perguruan Tinggi dengan sistem zona,” tambahnya. 

    Ditambahkan M. Nur Kholis bahwa pada tahun 2015, akan diadakan  Bimtek Kurikulum 2013 secara besar-besarnya. “Anggarannya hampir setengah triliyun. Guru-guru yang belum tercover di bimtek tahun 2014 akan dicover di tahun 2015,” tandasnya. (hammam/mkd/mkd)







    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728